Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karier Hancur Seketika? Lulusan Terbaik Akpol Ini Disebut Terpaksa Ikuti Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:59

GRIDVIDEO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J makin jadi sorotan usai tak hanya menyeret nama sosok jenderal polisi bintang 2, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Nyatanya tak hanya Ferdy Sambo sebagai sosok yang terseret kasus kematian Brigadir Jsampai saat ini.

Bahkan diketahui setidaknya ada 63 anggota polisi yang diketahui terseret kasus kematian Brigadir J.

Lebih mengejutkan lagi, ada sejumlah perwira tinggikepolisianyang diketahui ternyata ikut andil bagian dalam kasus kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Kode Etik, Tak Terima Dipecat dari Polri

Salah satu sosok yang ikut jadi sorotan lantaran terseret skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J ternyata ada lulusan terbaik Akademi Kepolisian (AKPol).

Melansir dari Tribunnews.com, terdapat satu nama yang cukup menggegerkan yang juga terseret skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Sosok tersebut bahkan sempat menerima penghargaan Adhi Makayasa tahun 2010.

Mengutip dari Tribun Medan, sosok polisi berprestasi itu adalah AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: 15 Jam Sidang Kode Etik,Ferdy Sambo Berakhir Dipecat dari Polri, Surat Pengunduran Dirinya Tak Laku

Sebagai informasi, penghargaan Adhi Makayasa sejatinya hanya diberikan kepada lulusan terbaik tiap tahun, dari pendidikan tinggi setiap matra TNI dan Kepolisian.

Namun siapa sangka, meski memiliki prestasi yang cukup mentereng, sosok AKP Irfan justru kini jadi sorotan lantaran masuk dalam list 24 anggota kepolisian dari lintas kesatuan dan beragam pangkat terkait kasus kematian Brigadir J.

Bahkan diketahui AKP Irfan diduga melanggar kode etik kepolisian.

Lantaran hal tersebut, kini Irfan resmi dimutasi per Senin (22/8/2022) berdasar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Baca Juga: Kapolri Pertimbangkan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Diserahkan Sehari Sebelum Sidang Kode Etik

Dalam surat tersebut, diketahui ada24 nama polisi termutasi, terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol).

Terdapat pula 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigadir Polisi (Brigpol), dan 2 Briptu, serta 2 Bharada.

Dari rekam jejaknya, Irfan terpantau sudah mencicipi tugas di beberapa wilayah Indonesia. Selepas menyelesaikan pendidikan kepolisian, ia meniti karir di Polda Jawa Barat dan Sulawesi Barat.

Pria asal Depok, Jawa Barat itu, juga mencicipi tugas di Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Orang Tua Disekap, Sosok Ini Bongkar Lokasi Penyekapan Ayah Dan Ibu Bharada E!

Ia andil dalam penyitaan aset perusahaan milik Tomy Soeharto, PT Timor Putera Nasional, pada akhir 2021 lalu.

Teraktual, Irfan bekerja sebagai Kasubdit I Subdit III di Dittipidum Bareskrim Polri, sebelum tersandung kasus ini.

Akibat tindakannya yang diduga melanggar kode etik kepolisian, kini Irfan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

(*)

Baca Juga: Lonceng Dini Hari Akhiri Karier Ferdy Sambo di Polri, Lalu Ancaman Hukuman Mati Menanti

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest