GRIDVIDEO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo, dipecat oleh Polri secara tidak hormat karena melakukan 7 kesalahan fatal.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, mabes Polri, Jakarta.
Polri membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sudah Bukan Polisi Lagi, Dipecat Polri Langsung Melakukan Perlawanan
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik.
Dalam sidang kode etik itu, beberapa saksi dihadirkan terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.
Pembunuhan itu didalangi oleh Ferdy Sambo.
Para saksi yang dihadirkan termasuk yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Satu tersangka lagi, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
7 PELANGGARAN