Follow Us

Ferdy Sambo Sudah Bukan Polisi Lagi, Dipecat Polri Langsung Melakukan Perlawanan

Hery Prasetyo - Jumat, 26 Agustus 2022 | 04:40

GRIDVIDEO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo, sudah bukan lagi seorang polisi, setelah dipecat oleh Polri usai sidang etik yang berakhir Jumat (26/8/2022) dini hari.

Polri membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sidang itu dimulai Kamis (25/8/2022) dan berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik.

Ferdy Sasmbo pun langsung melakukan "perlawanan" dengan mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Adapun keputusan banding, kami siap laksanakan," kata Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri.

Dalam sidang kode etik itu, beberapa saksi dihadirkan terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan itu didalangi oleh Ferdy Sambo.

Para saksi yang dihadirkan termasuk yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Satu tersangka lagi, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest