Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

15 Jam Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Berakhir Dipecat dari Polri, Surat Pengunduran Dirinya Tak Laku

Pradipta Rismarini - Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:01

GRIDVIDEO – Ferdy Sambo telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dimulai sejak Kamis (25/8/2022) pagi 09.30 WIB.

Total selama 15 jam Ferdy Sambo menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan, ada yang hadir langsung di ruang sidang, ada pula yang hadir secara virtual, salah satunya adalah Bharada E.

Pasca sidang KKEP, hukuman untuk Ferdy Sambo pun disusun.

Baca Juga: Kapolri Pertimbangkan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Diserahkan Sehari Sebelum Sidang Kode Etik

"Belum putusan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

"Masih panjang, belum, baru baca tuntutan, pembelaan," jelas Dedi.

"Ini nyusun putusan dulu, segini (tebalnya)," sambungnya.

Lalu pagi ini, Jumat (26/8/2022), putusan sidang KEP Ferdy Sambo telah dibacakan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat Karena 7 Kesalahan Fatal

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Pembacaan vonis pemecatan Ferdy Sambo langsung dibacakan oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dikabarkan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya pada Rabu (24/8/2022) sehari sebelum sidang kode etiknya digelar, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari Polri kepada Kapolri.

(*)

Source :Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest