GRIDVIDEO – Ferdy Sambo dikabarkan telah menerima putusan dari hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (6/8/2022).
Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat.
Pembacaan vonis pemecatan Ferdy Sambo langsung dibacakan oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Akan tetapi Ferdy Sambo mengajukan banding untuk putusan tersebut.
Baca Juga: Kapolri Pertimbangkan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Diserahkan Sehari Sebelum Sidang Kode Etik
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo berhak mengajukan banding secara tertulis dalam jangka waktu tiga hari kerja.
“Ini merupakan hak yang bersangkutan."
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” sambung dia.
Baca Juga: 15 Jam Sidang Kode Etik,Ferdy Sambo Berakhir Dipecat dari Polri, Surat Pengunduran Dirinya Tak Laku
“Selanjutnya mekanisme terkait dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KEPP banding dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya,” tandas dia.
(*)