Follow Us

Lonceng Dini Hari Akhiri Karier Ferdy Sambo di Polri, Lalu Ancaman Hukuman Mati Menanti

Hery Prasetyo - Jumat, 26 Agustus 2022 | 05:36

GRIDVIDEO - Seperti lonceng dini hari, keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, pada Jumat (26/8/2022) dinihari, mengakhiri karier Ferdy Sambo sebagai polisi.

Lonceng keputusan KKEP itu berbunyi sekitar pukul 02.00 WIB, yang menandai pemecatan Ferdy Sambo dari Polri secara tidak hormat.

Dan, ancaman maksimal hukuman mati menanti, kecuali dia bisa menyampaikan berbagai bukti meringankan yang hukumannya bisa berubah seumur hidup atau malah hanya 20 tahun.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Sudah Bukan Polisi Lagi, Dipecat Polri Langsung Melakukan Perlawanan

Tindakan Ferdy Sambo membunuh ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, 8 Juli 2022 lalu, membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Yakni pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan cancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan itu, dengan alasan Brigadir J telah mencederai harkat dan martabat keluarganya dengan melakukan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, 7 Juli 2022.

Putri Candrawathi sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal yang sama, yakni pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Bak Karma Dibayar Tuntas, Ferdy Sambo Disebut Sosok Ini Berambisi Jadi Presiden RI, Hal Ini Jadi Bukti!

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo, dipecat oleh Polri secara tidak hormat karena melakukan 7 kesalahan fatal.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, mabes Polri, Jakarta.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest