Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lonceng Dini Hari Akhiri Karier Ferdy Sambo di Polri, Lalu Ancaman Hukuman Mati Menanti

Hery Prasetyo - Jumat, 26 Agustus 2022 | 05:36

Dalam sidang kode etik itu, beberapa saksi dihadirkan terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan itu didalangi oleh Ferdy Sambo.

BACA JUGA:'Kamu Bukan Pelakunya?' Kapolri Mengaku Didatangi Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, Sikap Eks Kadiv Propam Aneh?

Para saksi yang dihadirkan termasuk yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Satu tersangka lagi, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat Karena 7 Kesalahan Fatal

Secara total, saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik itu sebanyak 15 orang.

Dan, Ferdy Sambo tidak menolak semua kesaksian para saksi.

"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian saksi," jelas Kadiv Humas Polri, irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dengan pengakuan Ferdy Sambo itu, kata Dedi, seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan telah terbukti benar.

Menurut Dedi, 15 saksi yang dihadirkan dibagi menjadi 3 cluster.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest