Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lonceng Dini Hari Akhiri Karier Ferdy Sambo di Polri, Lalu Ancaman Hukuman Mati Menanti

Hery Prasetyo - Jumat, 26 Agustus 2022 | 05:36

GRIDVIDEO - Seperti lonceng dini hari, keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, pada Jumat (26/8/2022) dinihari, mengakhiri karier Ferdy Sambo sebagai polisi.

Lonceng keputusan KKEP itu berbunyi sekitar pukul 02.00 WIB, yang menandai pemecatan Ferdy Sambo dari Polri secara tidak hormat.

Dan, ancaman maksimal hukuman mati menanti, kecuali dia bisa menyampaikan berbagai bukti meringankan yang hukumannya bisa berubah seumur hidup atau malah hanya 20 tahun.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Sudah Bukan Polisi Lagi, Dipecat Polri Langsung Melakukan Perlawanan

Tindakan Ferdy Sambo membunuh ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, 8 Juli 2022 lalu, membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Yakni pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan cancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan itu, dengan alasan Brigadir J telah mencederai harkat dan martabat keluarganya dengan melakukan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, 7 Juli 2022.

Putri Candrawathi sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal yang sama, yakni pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Bak Karma Dibayar Tuntas, Ferdy Sambo Disebut Sosok Ini Berambisi Jadi Presiden RI, Hal Ini Jadi Bukti!

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo, dipecat oleh Polri secara tidak hormat karena melakukan 7 kesalahan fatal.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, mabes Polri, Jakarta.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik.

Dalam sidang kode etik itu, beberapa saksi dihadirkan terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan itu didalangi oleh Ferdy Sambo.

BACA JUGA:'Kamu Bukan Pelakunya?' Kapolri Mengaku Didatangi Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, Sikap Eks Kadiv Propam Aneh?

Para saksi yang dihadirkan termasuk yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Satu tersangka lagi, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat Karena 7 Kesalahan Fatal

Secara total, saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik itu sebanyak 15 orang.

Dan, Ferdy Sambo tidak menolak semua kesaksian para saksi.

"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian saksi," jelas Kadiv Humas Polri, irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dengan pengakuan Ferdy Sambo itu, kata Dedi, seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan telah terbukti benar.

Menurut Dedi, 15 saksi yang dihadirkan dibagi menjadi 3 cluster.

Cluster perama adalah para saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Elizier alias Bharada e, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Sedangkan cluster kedua adalah saksi tentang obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP yang berjumlah 5 saksi.

Lima saksi yang terlibat dalam ketidakprofesionalan itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Terakhir, cluster ketiga terdiri dari saksi dalam perusakan dan penghilangan alat bukti rekaman CCTV.

Lima saksi cluster tiga ini adalah AKBP Ridwan Rhekynelsson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samuel.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan pasal pembunuhan berencana yang berkonsekuensi hukuman berat dengan ancaman maksimal hukuman mati itu, memang belum dilaksanakan.

Namun, babak baru ini sudah memastikan bahwa Ferdy Sambo harus mengakhiri kariernya sebagai polisi, dipecat dengan tidak hormat.

Kini, ia masih harus menghadapi pertarungan hukum yang lebih berat dalam persidangan untuk menghindari hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Beban psikologis semakin berat, karena ia juga melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, yang juga dijerat dengan pasal yang sama.

Sementara, ia dan istri harus meninggalkan 4 anak dan salah satunya masih bayi.

Kisah Ferdy Sambo yang tadinya dikisahkan sangat superior bahkan diduga membangun kerajaan Sambo di tubuh Polri itu, harus mengakhiri keperkasaannya hanya karena emosi terhadap seorang polisi berpangkat rendah yang menjadi ajudannya, yakni Brigadir J.

7 PELANGGARAN FERDY SAMBO

Menudur Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian negara Republik Indonesia.

Sedangkan tujuh pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai berikut:

1. Pasal 13 ayat 1 PP/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Anggota kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayal 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2022

Anggota kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggita Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang kerkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patur.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest