Follow Us

Lonceng Dini Hari Akhiri Karier Ferdy Sambo di Polri, Lalu Ancaman Hukuman Mati Menanti

Hery Prasetyo - Jumat, 26 Agustus 2022 | 05:36

Cluster perama adalah para saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Elizier alias Bharada e, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Sedangkan cluster kedua adalah saksi tentang obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP yang berjumlah 5 saksi.

Lima saksi yang terlibat dalam ketidakprofesionalan itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Terakhir, cluster ketiga terdiri dari saksi dalam perusakan dan penghilangan alat bukti rekaman CCTV.

Lima saksi cluster tiga ini adalah AKBP Ridwan Rhekynelsson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samuel.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan pasal pembunuhan berencana yang berkonsekuensi hukuman berat dengan ancaman maksimal hukuman mati itu, memang belum dilaksanakan.

Namun, babak baru ini sudah memastikan bahwa Ferdy Sambo harus mengakhiri kariernya sebagai polisi, dipecat dengan tidak hormat.

Kini, ia masih harus menghadapi pertarungan hukum yang lebih berat dalam persidangan untuk menghindari hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Beban psikologis semakin berat, karena ia juga melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, yang juga dijerat dengan pasal yang sama.

Sementara, ia dan istri harus meninggalkan 4 anak dan salah satunya masih bayi.

Kisah Ferdy Sambo yang tadinya dikisahkan sangat superior bahkan diduga membangun kerajaan Sambo di tubuh Polri itu, harus mengakhiri keperkasaannya hanya karena emosi terhadap seorang polisi berpangkat rendah yang menjadi ajudannya, yakni Brigadir J.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest