Follow Us

Karier Hancur Seketika? Lulusan Terbaik Akpol Ini Disebut Terpaksa Ikuti Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:59

Namun siapa sangka, meski memiliki prestasi yang cukup mentereng, sosok AKP Irfan justru kini jadi sorotan lantaran masuk dalam list 24 anggota kepolisian dari lintas kesatuan dan beragam pangkat terkait kasus kematian Brigadir J.

Bahkan diketahui AKP Irfan diduga melanggar kode etik kepolisian.

Lantaran hal tersebut, kini Irfan resmi dimutasi per Senin (22/8/2022) berdasar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Baca Juga: Kapolri Pertimbangkan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Diserahkan Sehari Sebelum Sidang Kode Etik

Dalam surat tersebut, diketahui ada 24 nama polisi termutasi, terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol).

Terdapat pula 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigadir Polisi (Brigpol), dan 2 Briptu, serta 2 Bharada.

Dari rekam jejaknya, Irfan terpantau sudah mencicipi tugas di beberapa wilayah Indonesia. Selepas menyelesaikan pendidikan kepolisian, ia meniti karir di Polda Jawa Barat dan Sulawesi Barat.

Pria asal Depok, Jawa Barat itu, juga mencicipi tugas di Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Orang Tua Disekap, Sosok Ini Bongkar Lokasi Penyekapan Ayah Dan Ibu Bharada E!

Ia andil dalam penyitaan aset perusahaan milik Tomy Soeharto, PT Timor Putera Nasional, pada akhir 2021 lalu.

Teraktual, Irfan bekerja sebagai Kasubdit I Subdit III di Dittipidum Bareskrim Polri, sebelum tersandung kasus ini.

Akibat tindakannya yang diduga melanggar kode etik kepolisian, kini Irfan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest