Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usaha Ferdy Sambo Selamatkan Istrinya Dari Jerat Hukum Gagal? 2 Bukti Ini Bongkar Putri Candrawathi Ikut Rancang Pembunuhan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:29

GRIDVIDEO.ID - Sejak kasus kematian Brigadir Jjadi perhatian publik, sosok istri Ferdy Sambomemang hanya sekali muncul di depan khalayak.

Bahkan sempat berhembus isu bahwa Ferdy Sambo berusaha menyelamatkan sang istri, Putri Candrawathi dari jerat hukum atas kasus kematian Brigadir J.

Salah satu upaya Ferdy Sambo yang disebut-sebut untuk selamatkan Putri Candrawathi dari jerat hukum nampak dari laporan awal soal isu pelecehan.

Namun agaknya kini upaya mantan Kadiv Propam Polri untuk selamatkan istrinya dari jerat hukum gagal.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditahan, Surat Sakti Berisi Tentang Hal Ini Jadi Penyelamat Putri Candrawathi!

Melansir dari Grid.ID, kini Putri Candrawathi menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bareskrim Polri atas kasus kematian Brigadir J.

Upaya Ferdy Sambo untuk menyelamatkan istrinya dari jerat hukum itu gagal usai timsus bentukan Polri menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang

Dikutipdari laman tribunnewsmaker.com,lebih mengejutkan lagi ternyata sosok Putri Candrawathi terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang tersebut.

Tak sampai di situ saja, bahkan Putri Candrawathi disebut-sebut turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Fredy Sambo.

Baca Juga: LPSK Rasakan Kejanggalan pada Sikap Putri Candrawathi, Trauma dan Nangis-nangis tapi Bisa Bicara di Depan Awak Media dan Penyidik

Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa Polri dan akan kembali diperiksa setelah jadi tersangka.

Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Terekspos, Foto Anak Sulung Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi, Punya Wajah Mirip Ayahnya dan Disinyalir Segera Ikuti Karier sang Ibu

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komisi III DPR: Sakitnya Itu Alasan Klasik!

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J, Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Demi Kliennya

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest