GRIDVIDEO - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap untuk mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih balita demi kelancaran hukum.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika penyidik mempertimbangkan nasib anak bungsu Ferdy Sambo saat akan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ujar Kamaruddin.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak yang masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Penyidik memikirkan bagaimana nasib anak terakhir Sambo jika keduanya menjalani proses hukum.
Terlebih baik Sambo dan Putri sama-sama terancam hukuman mati.
Melihat pertimbangan tersebut, Kamaruddin mengaku siap untuk mengadopsi anakt bungsu Sambo.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," ucap Kamaruddin.
Dia menegaskan seharusnya nasib anak Sambo dan Putri tidak seharusnya mejadi halangan bagi penyidik.
Kamaruddin kemudian membandingkan nasib Brigadir J yang meninggal karena pembunuhan oleh Sambo.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," kata Kamaruddin.
Pada Jumat (19/8/2022), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto akhirnya menyatakan Putri sebagai tersangka menyusul Sambo yang sudah ditetapkan lebih dulu.