Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J, Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Demi Kliennya