GRIDVIDEO.ID - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Jcukup mengejutkan.
Bagaimana tidak? Deolipa Yumara baru-baru ini bongkar hal mengejutkan soal uang tutup mulut usai dirinya dipecat oleh Bharada Esebagai kuasa hukum.
Tak main-main, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah menyiapkan miliaran rupiah untuk uang tutup mulut kepada sejumlah pihak.
Bahkan lebih mengejutkan lagi, Deolipa Yumara menyebutkan Bharada E dijanjikan bakal menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga disebut bakal memberikan Rp 500 juta kepada Bripka RR dan KM.
Melansir dari TribunJambi,(12/8/2022), terkait uang tutup mulut itu Deolipa Yumara megnaku dapat cerita dari sosok Bharada E sendiri saat dirinya menjadi kuasa hukum ajudan Ferdy Sambo.
"Miss X ini adalah ibu Putri sendiri, ini keterangannya Richard."
"Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo memanggil Pak Kuwat, Richard, Ricky (lalu) dateng mereka. Ini situasi udah mulai aman nih, keliatannya skenario pertama berhasil."
Baca Juga: Kejagung Keroyokan, kerahkan 30 Jaksa untuk Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
"'Kalo ini dah beres lu tetep jangan buka mulut' bahasa kasarnya kan gitu 'tutup mulut ye, ini gue kasih kalo dah beres gue kasih ini dolar, Rp 1 miliar'. 500 juta, 500 juta, satu M ya'," jelas Dialopa menjelaskan keterangan Bharada E.
Meski demikian, Deolipamenambahkan terkait uang tutup mulut yang dijanjikantersebut belum diterima Bharada E.
Hal itu disebut Deolipa Yumara, pemberian uang tutup mulut itu bakal dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika kondisi sudah aman.
"Tapi ini dikasih kalo udah aman, udah SP3 dari perkara bela paksa udah aman, nanti satu bulan kemudian udah SP3," lanjut Deolipa.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Merembet, Eks Penasihat Kapolri Diduga Terlibat Membantu Ferdy Sambo
"Yakin sudah Sp3 ya?" tanya jurnalis metrotv.
"Lo ini udah skenario, sama tim anggota yang lengkap," pungkas Dialopa.
Publik pun cukup dikejutkan dengan kabar uang tutup mulut yang bisa mencapai miliaran rupiah tersebut.
Hal itu memicu pertanyaan besar terkait berapa gaji yang diterima Ferdy Sambo saat menjabat sebagai perwira tinggi Polri.
Tak hanya itu saja, bahkan terkait kekayaan Ferdy Sambo pun juga jadi sorotan baru bagi publik.
Melansir dari Gridhot.ID, sebagai Perwira Tinggi besaran gaji Irjen Ferdy Sambo selama menjabat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Tak hanya gaaji, Ferdy Sambo pun juga menerima berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya sebagai Perwira Tinggi Polri.
MengutipdariTribunJakarta,(12/8/2022),sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.
Diketahui setidaknya Ferdy Sambo memiliki 3 rumah diantaranya juga ada rumah dinas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yakni di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dandi Jalan Bangka XI, serta rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58.
Baca Juga: Kebohongan Istri Ferdy Sambo Membuatnya Gagal Mendapat Perlindungan
Sementara itu sebagai pejabat tinggi polisi, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Untuk tunjangan di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan lain yang besaranya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja.
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin, serta Ferdy Sambo juga masih mendapat tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.Sementara itu, data harta kekayaan Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.
KPK mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.
(*)
Baca Juga: Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan