GRIDVIDEO.ID – Ferdy Sambo baru saja menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022) di Mako Brimob.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituding melakukan pelanggaran kode etik sehingga dirinya ditahan.
Berdasarkan informasi dari inspektorat khusus, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Akan tetapi Bharada E kemudian membuat pengakuan telah menembak Brigadir J atas peritah Ferdy Sambo dan membuat mantan Kadiv Propam tersebut menjadi tersangka.
Mengenai kronologi kejadian, Ferdy Sambo akhirnya mengaku telah merekayasa pembunuhan Brigadir J di depan petinggi Komnas HAM.
Pemeriksaan dari Komnas HAM dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi oleh Komisioner Komnas HAM Chourul Anam dan Beka Ulung Hapsara di sebuah ruang khusus.
"Pengakuan saudara FS bahwa dia aktor utama dari peristiwa ini," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Disebutkan bahwa Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi yang telah mendapat pelecehan dari Brigadir J.
Ferdy Sambo menolak membeberkan seperti apa bentuk pelecehan yang diterima istrinya.