GRIDVIDEO.ID – Imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J nampak memengaruhi banyak aspek.
Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi dalam pembunuhan bawahannya, Brigadir J lewat tangan Bharada E.
Pasca penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Satuan Tugas Khuss atau Satgassus Polri dibubarkan.
Tim tersebut berada di bawah pimpinan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Tak Percaya dengan Tuduhan Ferdy Sambo ke Anaknya, Masih Mengarang Skenario?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pembubaran Satgassus Polri atas pertimbangan Kapolri.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
"Sehingga satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," tambah dia.
Kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan segala penyelidikan perkara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, salah satu tersangka kematian Brigadir J yakni Brigadir RR kembali diperiksa.
Pemeriksaan terhadap Brigadir RR adalah pemeriksaan tambahan untuk lebih mengulik fakta yang terjadi atas pembunuhan Brigadir J.
(*)