GRIDVIDEO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, hal itu terkait kebohongan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J tersebut.
Bahkan lebih mengejutkan lagi, Ferdy Sambo setidaknya telah melakukan lima kebohongan besar atas kematian Brigadir J.
Lalu apa saja kebohongan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus kematian salah satu ajudannya tersebut?
Pada 9 Agustus 2022 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu saja, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.
Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam jumpa awak media pada 9 Agustus lalu.
Setidaknya Ferdy Sambo jerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.