GRIDVIDEO - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J begitu istimewa, hingga Kejaksaan Agung mengerahkan 30 jaksa sebagai jaksa penuntut umum untuk mengusutnya.
Melansir Kompas.id, pengerahan 30 jaksa itu dilakukan setelah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse (Bareskrim) Polri.
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, SPDP itu atas nama empat tersangka.
Mereka adalah mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
"Tentu dalam penanganan perkara apa pun, jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tegas Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, sebelumnya mengumumkan peran empat tersangka tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sesuai keterangan Agus Andrianto, peran masing-masing tersangka sebagai berikut:
1. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
2. Bharada E: melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
3. Bripka RR: Turut membatnu dan menyaksikan penembakan korban.
4. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.