Diketahui setidaknya Ferdy Sambo memiliki 3 rumah diantaranya juga ada rumah dinas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yakni di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dandi Jalan Bangka XI, serta rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58.
Baca Juga: Kebohongan Istri Ferdy Sambo Membuatnya Gagal Mendapat Perlindungan
Sementara itu sebagai pejabat tinggi polisi, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Untuk tunjangan di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan lain yang besaranya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja.
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.