Kuat Maruf didakwa ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Penetapan tersangka Kuat Maruf berdasarkan sejumlah temuan yang didapati oleh tim khusus (timsus) Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, terkait rencana pembunuhan Brigadir J diungkap Jaksa Penuntut Umum dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual.
Pengakuan Putri Candrawathi tersebut lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Karena kasus kematian Brigadir J tersebut, Kuat Maruf pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*)