"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.
Sejumlah ganti rugi yang dimaksud kuasa hukum Kuat Maruf tersebut tak lain adalah memulihkan hal kemampuan, kedudukan, harkat martabat sopir Ferdy Sambo itu.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambahnya.
Bahkan terkait biaya perkara, pihak Kuat Maruf meminta negara yang menanggungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain Kuat Maruf, kepolisian juga menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Bripka RR sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Senin (17/10/2022) lalu Kuat Maruf telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai jalani sidang perdana, kuat Maruf dan tim kuasa hukumnya diberikan waktu 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
"Betul (pembacaan nota keberatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf)," kata Haruno dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).