Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tak hanya dipecat, Ferdy Sambo kini juga harus menghadapi akhir kelam karena terancam dipenjara seumur hidup.
(*)
Baca Juga: Putri Candrawathi Diprediksi Tak Dituntut Hukuman Berat, Ini Sebabnya!
Baca Juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Menjalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J