Follow Us

Ternyata ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo Menurut Jaksa

Imadudin Adam - Selasa, 17 Januari 2023 | 14:57

GRIDVIDEo - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam tuntutan itu jaksa juga menganggap Ferdy Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan. Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Baca Juga: Fitur Mirip TikTok Disematkan di Twitter Versi Desktop! Apa Itu?

Kedua, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng insitusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Source : GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest