Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Putri Candrawathi Diprediksi Tak Dituntut Hukuman Berat, Ini Sebabnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 18 Januari 2023 | 08:31

GRIDVIDEO - Publik hari ini akan mengetahui tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) pagi.

Selain Putri Candrawathi, pembacaan tuntutan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga akan dilaksanakan di hari yang sama.

Tak sedikit pakar hukum pidana kini ikut menyoroti tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi.

Bahkan ada pakar hukum yang berpandangan bahwa Putri Candrawathi tidak akan dijatuhi tuntutan hukuman berat seperti Ferdy Sambo.

Salah satunya seperti yang diungkap oleh pakar hukum Hibnu Nugroho terkait tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi.

Hibnu menyebut bahwa Putri Candrawathi akan mendapat tuntutan hukuman lebih ringan dari Ferdy Sambo.

Paling maksimal menurut Hibnu, Putri Candrawathi akan dituntut hukuman 20 tahun penjara.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, melansir dari youTube MetroTvNews.

Lantas apa sebabnya?

Menurut Hibnu, ada sejumlah latar belakang yang membuat Putri Candrawathi tidak dituntut hukuman maksimal, yakni:

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest