GRIDVIDEO - Jaksa penuntut umum (JPU) setidaknya menyampakain 8 alasan untuk menarik kesimpulan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bgiadir J.
Pernyataan itu disampaikan JPU dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rial, Bharada Richard Eliezer, dan ART Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J saat berada di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Hal ini yang melatari emosi suaminya, Ferdy Sambo, untuk meminta Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:RRC Kembali Panaskan Laut China Selatan, Indonesia Kirim Kapal Perang
Sejauh ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tetap bersikukuh bahwa terjadi pemerkosaan, namun Putri tidak visum dan tak ada saksi dalam insiden yang mereka ceritakan.
Saat membacakan berkas tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menuduh terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu.
Sedangkan soal motif pemerkosaan, jaksa memandang tak ada bukti atau saksi yang kuat.
BACA JUGA:Video Viral Dukun Pengganda Uang Miliaran Pakai Darah Manusia
Jaksa justru menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ada setidaknya 8 alasan yang menjadi dasar JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan tersebut.
Pertama berdasarkan keterangan saksi ahli poligraf dari Pusat Laboratorium Forensik, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang bertentangan dengan keterangan Putri Candrawathi menyangkut peristiwa di Magelang.