Follow Us

Bicara 'Duri dalam Rumah' Kuat Diduga Tahu Perselingkuhan Putri dengan Brigadir J

Rara A - Senin, 16 Januari 2023 | 15:00

GRIDVIDEO - Kuat Ma'ruf diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

JPU sendiri telah menyimpulkan jika tidak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang 7 Juli 2022.

Peristiwa yang terjadi di Magelang ada perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J, yang mana diketahui oleh Kuat Ma'ruf.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jakasa.

Dugaan Kuat mengetahui perselingkuhan berasal dari keterangannya di persidangan yang menyebut "duri dalam rumah tangga" Sambo dan Putri.

Jaksa mengatakan, Kuat yang melihat Putri lemas menyarankan untuk melapor ke Sambo.

Namun Kuat saat itu tidak tahu peristiwa apa yang terjadi.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sementara itu, dugaan tidak ada pelecehan namun justru perselingkuhan disimpulkan dari tidak adanya saksi yang mengetahui hal itu.

Selain itu, hasil uji poligraf Putri memperlihatkan jika dia sedang berbohong tentang hubungannya dengan Brigadir J.

Jaksa juga meyoroti kegiatan Putri setelah mengaku mendapat pelecehan seksual.

Putri dikatakan tidak mandi dan berganti pakaian, bahkan memeriksakan diri ke dokter.

Setelah mengaku dilecehkan, Putri justru memanggil Brigadir J dan bertemu di kamar tertutup selama 10-15 menit.

Sambo sebagai suami Putri yang telah menjadi penyidik, tidak meminta istirnya melakukan visum meski ikut melaporkan tidak pelecehan seksual.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Source : Kompas.com

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest