GRIDVIDEO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan jika tidak pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang, 7 Juli 2022.
Berdasar pada dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf, yang terjadi di Magelang adalah perselingkihan, Senin (16/1/2023).
JPU mengatakan Putri Candrawathi dan Brigadir J terlibat perselingkuhan ketika di Magelang.
Jaksa menjelaskan jika keterangan Putri tidak sesuai dengan saksi-saksi lain yang diperiksa.
Hasil dari tes poligraf juga memperlihatkan bahwa Putri memiliki indikasi kebohongan tentang hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" ujar jaksa.
Kemudian kesaksian dari Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Susi, yang menyatakan tidak mengetahui adanya tidak pelecehan seksual di Magelang.
Jaksa juga menyoroti Putri yang tidak mandi dan berganti baju setelah adanya dugaan pelecehan seksual.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.
Keputusan Putri tidak memeriksakan diri ke dokter padahal dikenal sosok yang peduli kesehatan juga kebersihan pun menjadi perhatian jaksa.
Jaksa kemudian menyinggung soal keinginan Putri bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit di kamar tertutup setelah dugaan pelecegan seksual.
Begitu juga dengan Ferdy Sambo yang tidak meminta visum kepada Putri padahal sudah berpengalaman sebagai penyidik.