GRIDVIDEO - Keluarga Brigadri J merasakan kecewa dengan keputusan JPU karena hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Rasa kecewa itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas.
"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," tutur Martin.
Martin mentatakan jika pihak keluarga Brigadir J berharap majelis hakim akan memberikan vonis maksimal kepada Sambo.
Sambo yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus divonis mati atau hukuman maksimal.
Namun Marti mengaku sepakat dengan JPU yang menyatakan jika Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo yang menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 49 UU ITE Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Martin.
Sebelumnya keluarga Brigadir J juga kecewa dengan keputusan JPU yang mengatakan korban terlibat perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
Menurut mereka, tidak ada bukti materil yang mengarah adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.
“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” tutur Yonathan, mewakili tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar."
Namun jika benar, keluarga Brigadri J yakin jika pemicunya adalah Putri bukan putra mereka.