Bahkan sejak awal Ferdy Sambo juga tidak pernah mengaku sebagai eksekutor penembah Brigadir J.
“Ini menjadi dasar dia, seharusnya dia tidak menanggung semua pidana ini."
"Dengan demikian dia ingin mematahkan dakwaan JPU dengan JPU membuktikan motif."
"Dia tidak terima ada putusan pemecatan anggota Polri karena harus pidana dulu, baru kode etik,” tutur Jamin.
Jamin menambahkan, hal itu juga bisa dilihat dari tak terimanya Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri sebelum ada putusan pidana.
(*)
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo: Dari Gugat Presiden Jokowi Hingga Barisan Jenderal Turun Tangan
Baca Juga: Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi, Ferdy Sambo Ingatkan Intergritasnya