GRIDVIDEO - Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi karena tidak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Kadiv Propam Polri.
Buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambi memang diberhentikan dengan tidak horman berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tertanggal 26 September 2022.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Kamis (29/12/2022), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Melalui kuasanya hukumnya, Arman Hanis, Sambo menyampaikan beberapa alasan yang melatarbelakanngi gugatan itu.
Salah satunya adalah integritas selama berkarier di kepolisian.
Selama kariernya, Sambo telah mendapatkan 11 tanda kehormatan dari Kapolri.
"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas."
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman.
Sambo juga keberatan karena Kapolri tidak memproses permohonan pengunduran dirinya pada 22 Agustus 2022 sebagai anggota Polri.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Arman.
Padahal Sambo memenuhi syarat untuk mengajukan pengunduran diri sebelum sidang KKEP.
"Terhadap terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanski PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran," tutur Arman.
Berdasar pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, tertulis anggota Polri yang akan disanksi PTDH dapat mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik.
Selain itu, pada ayat 1, tertulis bahwa syarat pengajuan pengunduran diri sebelum pelaksanaan sidang KKEP meliputi memilik masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki kinerja hingga prestasi baik ketika menjadi anggota Polri.