Follow Us

Kubu Ferdy Sambo Hitung Kebohongan Richard Eliezer dan Ajukan Protes, Emang Bisa Jadi Justice Collaborator?

Pradipta R - Rabu, 28 Desember 2022 | 17:24

GRIDVIDEO – Pengacara Ferdy Sambo untuk kasus kematian Brigadir J, Febri Diansyah mempertanyakan soal kebohongan Bharada E atau Richard Eliezer.

Pada sidang yang digelar Kamis (22/12/2022), kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana yakni Dr. Mahrus Ali.

Dalam persidangan tersebut, Dr. Mahrus Ali mengungkapkan bahwa keterangan Richard Eliezer yang berbeda atau tidak memiliki kesesuaian dengan terdakwa lainnya dianggap tidak valid.

Di samping itu, Febri Diansyah juga menilik kebohongan yang dikatakan oleh Richard Eliezer.

Baca Juga: Saksi dari Ferdy Sambo Sebut Bharada E Harus Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Brigadir J

"Apalagi terbukti di fakta persidangan ada keterangan yang tidak konsisten dari Richard, jumlahnya cukup banyak, kami sedang mengidentifikasi hal tersebut," ungkap Febri Diansyah.

Febri Diansyah juga menegaskan bahwa Richard Eliezer sudah mengakui kebohongannya.

"Yang terang-terangan diakui bohong juga ada, Richard mengakui bicara bohong pada pemberian keterangan pada penyidik di BAP tanggal 5 Agustus, apakah seorang saksi dan pelaku bisa disebut Justice Collaborator (JC) kalau berbohong," lanjutnya.

"Jadi banyak persoalan di sini yang sebenarnya bisa tidak memenuhi prinsip, karena ahli tadi menyampaikan hal itu, bukti itu untuk menghukum seseorang itu harus lebih terang dari cahaya," tutur Febri Diansyah.

Baca Juga: Budaya Polri Jadi Poin yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E

Selain itu, pernyataan-pernyataan Richard Eliezer bertentangan dengan keterangan terdakwa lainnya.

"Kalau kita menyimak fakta persidangan tidak ada permintaan membunuh, kalau kita menyimak fakta persidangan Bu Putri tidak ada di lokasi, yang bilang seperti itu hanya satu saksi, hanya Richard yang mengatakan ada permintaan membunuh dan Bu Putri ada di lokasi, dan pernyataan saksi Richard berdiri sendiri, tidak didukung saksi yang lain, tidak didukung bukti yang lain," ungkap Febri Diansyah.

"Tadi terkonfirmasi jelas keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak punya nilai validitas secara hukum, sehingga yang dituduhkan terkait perencanaaan tersebut bisa gugur," tutup Febri Diansyah.

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Pradipta R

Baca Lainnya

Latest