Follow Us

Saksi dari Ferdy Sambo Sebut Bharada E Harus Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Brigadir J

Rara A - Rabu, 28 Desember 2022 | 09:35

GRIDVIDEO - Kuasa hukum Ferdy Sambo mendatangkan saksi ahli yang meringankan hukuman kliennya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa (27//12/2022).

Pihak Ferdy Sambo mendatangan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil.

Pada sidang tersebut, Elwi Danil menyebut pelaku materil harus bertanggung jawab jika bertindak melebihi perintah yang diberikan pelaku intelektual.

Hal ini merujuk pada pengakuan Ferdy Sambo yang hanya menyuruh Bharada E menghadar Brigadir J bukan menembaknya.

"Saudara ahli kalau dalam konteks bagaimana jika ada kesalahpahaman dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks saya ada pelaku material dan intelektual," tanya kuasa hukum Sambo.

"Pelaku intelektual bicaranya a tetapi pelaku materil menafsirkannya b. Bagaimana jika ada kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?"

Alwi lalu menjelaskan dengan menggunakan ketentuan Pasal 55 Ayat 2.

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan suatu perbuatan melebihi dari apa yang digerakkan atau dianjurkan maka dialah yang bertanggung jawab. Bukan menggegerkan yang bertanggung jawab tapi yang digerakkan," kata Alwi.

Kemudian kuasa hukum Sambo bertanya tentang pidana bagi orang yang memberikan perintah.

"Dalam konteks ilustrasi tersebut sejauh mana penangung jawab penembak dan bagaimana pidana orang yang mengatakan hajar tersebut," tanya kuasa hukum Sambo.

"Apakah hajar itu dipukul, ditembak, dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta penjelasan ahli bahasa apa yang disebut dengan kata hajar itu," ujar Alwi menjelaskan.

Source : Tribunnews.com

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest