Follow Us

Budaya Polri Jadi Poin yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E

Rara A - Selasa, 27 Desember 2022 | 10:08

GRIDVIDEO - Salah satu saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Bharada E adalah Romo Franz Magnis Suseno, guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.

Franz Magnis memberikan sejumlah pandangan yang dinilai dapat meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada sidng yang digelar Senin (26/12/2022), Franz Magnis menyampaikan dua poin yang bisa meringankan hukuman Bharada E dari sisi filsafat etika.

Dua poin itu adalah perintah dari Ferdy Sambo, dan keterbatasan waktu.

Franz Magnis menjelaskan bahwa sudah menjadi budaya kepolisian, anak buah harus selalu menaati atasan.

Hal ini terjadi pada Bharada E di mana dia kedudukan jauh lebih rendah daripada Ferdy Sambo yang memberi perintah untuk membunuh Brigadir J.

"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tentu akan ditaati."

"Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," tutur Romo Franz.

Sementara fakto keterbatasan waktu, Franz Magnis mengatakan Bharada E tidak memiliki banyak waktu untuk mempertimbang dengan matang keputusannya menyanggupi perintah Ferdy Sambo.

Selain itu, keterbatasan waktu membuat Bharada E menjadi bingung.

"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang," kata Romo Franz.

"Menurut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan."

Source : Tribunnews.com

Editor : Video

Latest