GRIDVIDEO - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberikan tanggapan tentang status Justice Collaborator Bharada E yang diragukan.
Keraguan pada status Justice Collaborator Bharada E sebelumnya memang diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.
Memberi tanggapan soal keraguan tersebut, Susilaningtias menegaskan jika Bharada E telah memenuhi syarat menjadi ustice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia juga menegaskan bahwa kesaksian dan keterangan Bharada E yang konsisten.
Menurut Susilaningtias, Bharada E selalu menceritakan kejadian secara jujur, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Richard (Bharada E) selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," tutur Susilaningtias.
Selain itu Bharada E mampu memberikan bukti ketika ketika Ferdy Sambo memberikan uang Rp 1 Miliar.
"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," ujar Susilaningtias.
Susilaningtias kemudian mengatakan jika Bharada E sejak dilindungi LPSK selalu konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan
"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu."
"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," kata Susilaningtias.