Follow Us

Putri Candrawathi Disebut Sosok Pasif di Kasus Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Bisa Dipidana!

Pradipta R - Kamis, 29 Desember 2022 | 06:00

GRIDVIDEO – Sosok Putri Candrawathi menarik perhatian sejak kasus kematian Brigadir J terungkap.

Istri Ferdy Sambo tersebut terus bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J yang menjadi akar masalah dari pembunuhan tersebut.

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menjelaskan tentang ketidakadilan yang diperoleh Putri Candrawathi, imbas dari kasus ini.

"Ada penegasan juga tadi untuk mencegah ketidakadilan yang besar pada pasal pembunuhan berencana adalah delik aktif," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Berangan-angan Diperkosa

"Jadi hanya orang yang melakukan perbuatan aktif yang bisa dijerat dengan pasal ini," jelasnya.

Pasalnya Putri Candrawathi tidak secara aktif ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

"Jadi orang yang misal melihat atau kebetulan ada di lokasi, meski dia tahu, apalagi kalau tidak tahu, itu tidak bisa dijerat pasal 340, harus perbuatan yang aktif," lanjutnya.

"Sehingga kalau di bagian dakwaan jaksa, khususnya pada Bu Putri Candrawathi disebut seolah-olah Bu Putri terlibat bersama-sama karena dia tidak menasihati suaminya," ungkap Febri Diansyah.

Baca Juga: 4 Hari Sebelum Meninggal, Brigadir J Difoto oleh Putri Candrawathi dari Belakang, Potret Bagian Punggung

"Berapa istri yang tidak menasihati suaminya yang akan dijerat dengan pasal pidana kalau hal ini diterapkan," ujar Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengungkapkan, sejak awal Putri Candrawathi digambarkan sebagai pelaku pembunuhan berencana.

"Dan justru Bu Putri sebenarnya dalam kondisi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, jadi kami melihat konstruksi dakwaan jaksa memang pelaku," ungkap Febri Diansyah.

"Dan terbukti dari 15 persidangan, tuduhan terhadap Bu Putri itu rontok satu persatu dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, tapi persidangan masih berjalan, kami menghormati proses ini, nanti akan dituangkan dalam nota pembelaan," tutup Febri Diansyah.

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest