Follow Us

Ahli Ungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 21 Desember 2022 | 16:02

GRIDVIDEO - Menjadi saksi ahli yang didatangkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho mengungkap sulitnya membuktikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu tak lain menurut Hubni karena Putri Candrawathi tak langsung melapor polisi ketika dirinya merasa dilecehkan oleh Brigadir J.

Oleh karena itu, pembuktian terkait pelecehan seksual yang ditudingkan pihak Putri Candrawathi kini tersamarkan.

Menurut Hubni hal itu karena pihak berwenang kesulitan mencari bukti dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," kata Hibnu, Selasa (20/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sikap Brigadir J Berubah Drastis Usai Diistimewakan Putri Candrawathi

Hubni menambahkan biasanya perkara kekerasan seksual dibuktikan dari hasil visum korban.

Tetapi visum hanya bisa menjadi bukti bila peristiwa kekerasan seksual baru saja terjadi.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengklaim soal pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli.

Oleh karena itu, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut sulit dibuktikan.

"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest