Follow Us

Skenario Ferdy Sambo: Dari Gugat Presiden Jokowi Hingga Barisan Jenderal Turun Tangan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 30 Desember 2022 | 17:37

GRIDVIDEO - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo baru-baru ini kembali jadi sorotan usai melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Lebih mengejutkan lagi, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri itu dibenarkan oleh pihak kuasa hukum, Arman Hanis.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Gugata Ferdy Sambo tersebut berkaitan tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," tambah Arman Hanis.

Langkah hukum yang diambil oleh Ferdy Sambo ini disebut Arman merupakan hal biasa sebagai hak warga negara yang tertera di Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Bukan tanpa alasan, pemecatan yang dialami Ferdy Sambo menurut yang bersangkutan tanpa melihat kinerja mantan Kadiv Propam Polri selama berkarier sebagai anggota polisi.

Apalagi Ferdy Sambo pada 22 Agustus lalu telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri.

Surat penggunduran diri tersebut bahkan telah diterima di meja Kapolri Listyo Sigit Prabowo jauh sebelum Putusan Sidang Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.

"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest