GRIDVIDEO.ID - Daden Miftahul Haq kena teguran keras oleh Hakim saat disebut berbohong di persidangan.
Salah satu ajudan Ferdy Sambo tersebut didatangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai saksi dengan terdakwa Ferdy Smabo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Daden sampai kena teguran oleh hakim lantaran dianggap tak berbicara jujur.
Bahkan ajudan Ferdy Sambo tersebut sampai diingatkan bawah Daden telah disumpah.
Hal tersebut bermula saat tanya jawab antara Daden dan hakim berlangsung.
Bermula saat ajudan Ferdy Sambo tersebut mengaku tahun Brigadir J meninggal dunia satu hari setelah kejadian penembakan.
Baca Juga: Antar Jenazah Brogadir J, Sopir Ambulance Akui Sempat Rekam Video, Apa Isinya?
Tetapi pengakuan Daden tersebut membuat hakim curiga hingga mencecar ajudan Ferdy Sambo.
"Kapan Saudara tahu korban meninggal?" tanya hakim.
"Setelah itu, baru diceritakan Romer, ada kejadian di rumah, Yosua meninggal. Tapi pas meninggal ini saya tahu Subuh," katanya.
Menurut hakim, keterangan Daden tersebut berubah-ubah dan berbeda dengan saksi lain.
Baca Juga: 10 Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ART Susi Datang Lagi!
Bahkan dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkap kesaksian adik Brigadir J, Mahreza Rizky Hutabarat.
Dicecar oleh hakim termasuk soal kesaksian adik Brigadir J, Daden masih membantah.
"Keterangan Saudara beda dengan yang lain, mana yang benar?" tanya hakim.
"Seingat saya itu," jawab Daden.
"Reza tiga kali diperiksa, Reza bilang digeledah, Saudara kemarin katakan tidak geledah, cuma pegang aja. Tapi Reza bilang 'saya digeledah, apakah saya bawa senpi atau tidak'," timpal hakim.
Baca Juga: Ngotot Pelecehan Seksual, Hukuman Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bisa Makin Berat!
Bantahan demi bantahan yang dilakukan Daden di depan sidang membuat hakim mengingatkan kembali ajudan Ferdy Sambo tersebut dengan sumpahnya.
"Siap. Saya tidak menggeledah. Saya dengar keterangan Reza, saya nggak geledah sama sekali. Saya hanya katakan kalau pakai pakaian preman itu tidak pas ke Biro Provos. Saya katakan yang sebenarnya, tidak ada penggeledahan sama sekali," ujar Daden.
"Kalau kami simpulkan, Saudara sudah tahu kalau Yosua meninggal saat telepon Reza. Mana yang benar? Saudara sudah disumpah!" tutur hakim.
"Siap, saya berkata jujur, Yang Mulia," kata Daden.
(*)
Baca Juga: Momen Penembakan Terhadap Brigadir J Terekam CCTV, Begini Kata AKBP Ridwan!