GRIDVIDEO – Di antara terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ada empat yang memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Siapa saja?
Pertama, Richard Eliezer atau Bharada E.
Diketahui sebagai penembak Brigadir J, Bharada E tak mengajukan eksepsi.
Pihaknya menilai dakwaan jaksa telah cermat.
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum, di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kedua adalah AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan Widyanto didakwa atas perintangan penyidikan dan memilih tak mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Kuat Maruf Minta Ganti Rugi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?
AKP Irfan Widyanto yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat materil dan syarat formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).