GRIDVIDEO – Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi telah berlangsung pada Senin (17/10/2022).
Pada dakwaan yang dibacakan JPU, terdapat beberapa poin yang dinilai janggal dan memberatkan bagi istri Ferdy Sambo.
Beberapa di antaranya adalah.
1. Pengakuan Sepihak Pelecehan Putri Candrawathi
Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Pindah Lokasi Penahanan, Hakim Tegas Tolak, Nggak Dikasih!
Putri Candrawathi diketahui telah mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Ketika melapor ke suaminya Ferdy Sambo, tidak ada konfirmasi kepada Brigadir J.
"Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
2. Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi didakwa tahu semua rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Cendrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).