Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Kali Dijelaskan, Putri Candrawathi Tak Paham dengan Dakwaan JPU Tentang Pasal Pembunuhan, ‘Maaf, Tidak Mengerti’

Pradipta Rismarini - Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:25

GRIDVIDEO – Sidang perdana terdakwa Putri Candrawathi tentang kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat sidang, Putri Candrawathi berkata dirinya tidak paham dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.

Baca Juga: 12 Keluarga Brigadir J Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Pekan Depan, Hakim Minta Semuanya Hadir

Jawaban Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim.

“Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.

“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan ulang tentang dakwaan yang dimaksud.

Baca Juga: Pasrah Tanpa Pembelaan, Bharada E Terima Semua Dakwaan JPU, Jaksa Sudah Cermat dan Tepat

“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.

JPU pun membacakan dakwaan dengan lebih ringkas dan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

Source :Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest