GRIDVIDEO – Sidang perdana Bharada E baru saja selesai dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB.
Persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Bharada E atau Richard Eliezer mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dengan seksama.
Hingga dakwaan selesai dibacakan, Bharada E dan kuasa hukumnya sepakat untuk tidak mengajukan esepsi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E Beda dengan 4 Tersangka Lainnya, Justice Collaborator Sengaja Dihindarkan?
Menurut Rony Talapessy, kuasa hukum Bharada E, dakwaan dari JPU sudah sangat tepat dan cermat.
Peran Bharada E sebagai justice collaborator pun diharapkan bisa membuka tabir kematian Brigadir J dengan jujur.
Usai sidang, Bharada E kembali dikawal kembali oleh polisi dan LPSK.
Sehari sebelumnya, Senin (17/10/2022) 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidnag perdananya.
Baca Juga: Bharada E Berdoa Dulu Semeblum Tembak Brigadir J, Jaksa Bacakan Dakwaan di Depan Hakim
Ferdy Sambo bahkan langsung mengajukan esepsi karena tak sepakat dengan dakwaan JPU yang menurutnya hanya didapat dari keterangan Bharada E saja.
(*)