GRIDVIDEO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dilaksanakan pada Selasa (25/10/2022).
Pada sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta 12 saksi dihadirkan pada sidang lanjutan Bhatrada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," kata Wahyu Iman kepada JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Saksi-saksi tersebut adalah keluarga dari Brigadir J, di antaranya.
Baca Juga: Pasrah Tanpa Pembelaan, Bharada E Terima Semua Dakwaan JPU, Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; hingga pacar Brigadir Vera Simanjuntak.
"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu.
Kedua belas saksi itu diperiksa bersamaan lantaran teknisnya sama.
"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," ucap dia.
(*)