GRIDVIDEO – Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidnag perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa dalam persidangan.
Disebutkan sebelumnya, bahwa Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J akan tetapi ditolak.
Lantas Bharada E dipanggil dan menyanggupi perintah atasannya.
Penembakan Brigadir J didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengatakan telah dilecehkan.
Namun JPU meragukan cerita sepihak Putri Candrawathi.
"Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa menirukan Sambo.
Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E Beda dengan 4 Tersangka Lainnya, Justice Collaborator Sengaja Dihindarkan?
Ferdy Sambo pun berteriak memerintah Bharada E segera tembak Brigadir J.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar Sambo menurut dakwaan.