Follow Us

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan 2 Terdakwa Lain Tiba di Pengadilan, Naik Bus Kejaksaan Pakai Rompi Tahanan

Pradipta R - Senin, 17 Oktober 2022 | 09:59

GRIDVIDEO – Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Ada empat terdakwa yang disidang bersamaan hari ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sementara itu Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang di waktu terpisah yakni Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Peringatan Jokowi Pada Polri Jadi Sinyal Hukuman Mati Bagi eks Kadiv Propam Polri?

Kini para terdakwa sudah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seluruh terdakwa hadir di lokasi menggunakan bus kejaksaan.

Sidang dilaksanakan di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas 30 orang.

Dilansir dari Kompas.com, pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo CS, Dimulai Jam 10.00 WIB, Masyarakat Bisa Ikut Tonton Jalannya Peradilan

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(*)

Source : Kompas.com, Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest