“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.
Akan tetapi jawaban Putri Candrawathi makin membuat heran karena ia tetap tidak mengerti.
“Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” ujar Putri Candrawathi.
Sidang untuk Putri Candrawathi akan dilanjutkan segera, di mana suaminya, Ferdy Sambo dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2022.
(*)