GRIDVIDEO – 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sidang dilaksanakan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, pihak Ferdy Sambo juga membacakan esepsinya.
Peradilan kali ini terbuka untuk umum sehingga bisa disaksikan oleh masyarakat.
Baca Juga: Baru Peringati 100 Hari Meninggalnya Brigadir J, Pihak Keluarga Datang ke Sidang Ferdy Sambo
Sidang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
“Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar hakim membuka persidangan, Senin.
Dalam dakwaan yang dibacakan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo menyuruh Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Richard Eliezer dengan menyatakan peran saksi Richard Eliezer adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tulis dakwaan dikutip Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo mengiming-iming Richard Eliezer yang akan ia lindungi dari dampak kasus tersebut.
"Sementara terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga saksi Richard Eliezer," tulis dakwaan.
Di samping itu, diketahui bahwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan.
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan perbincangan terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer perihal (rencana) pelaksanaan merampas nyawa korban," tulis dakwaan.
(*)