GRIDVIDEO – Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bawahannya, Brigadir J.
Senin (10/10/2022), berkas kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo telah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak mobil berwarna hitam berplat merah memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas yang diketahui milik Ferdy Sambo dan kawan-kawannya diangkut menggunakan troli.
Baca Juga: Terbongkar! Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Kemarahan Hingga Habisi Brigadir J
Terlihat dalam video, berkas-berkas tersebut sangatlah tebal dan tak sedikit.
Total ada 11 buah berkas yang diserahkan.
"Yang diserahkan hari ini 5 berkas dan 6 berkas, jadi 11, 5 yang menyangkut pasal 340, dan 6 menyangkut obstraction of justice," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Tahap-tahap selanjutnya akan segera dilakanakan pasca pelimpahan berkas.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Ferdy Sambo Tetap Bela Istrinya: Dia Cuma Korban
"Oke baik, hari ini kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut."
"Kemudian juga termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diseragkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan. Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan, sekurang-kurangnya satu minggu," ungkap Haruno Patriadi.
"Mudah-mudahan ya karena ini kan waktu sudah sore sehingga nanti petugas juga ada 11 berkas itu harus diteliti juga," ungkap Haruno Patriadi.
(*)