Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setelah Ferdy Sambo, Giliran Judi Online Diobrak-abrik, 202 Rekening Diblokir dan 3.296 Orang Jadi Tersangka

Hery Prasetyo - Jumat, 30 September 2022 | 20:08
Polri serius memberantas judi online, bahkan sudah menetapkan 3.296 tersangka. Konsorsium 303 juga akan diusut.

Polri serius memberantas judi online, bahkan sudah menetapkan 3.296 tersangka. Konsorsium 303 juga akan diusut.

GRIDVIDEO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) benar-benar serius memberantas judi online setelah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Saat ini, polisi sudah memblokir 202 rekening yang disinyalir terkait judi online.

Bahkan, polisi sudah menangani 2.049 kasus dengan 3.296 tersangka.

Tak hanya itu, Polri juga akan mendalami Konsorsium 303, mafia judi yang diduga dibekingi Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, mabes Polri, jumat (30/9/2022) mengatakan, pemblokiran 202 rekening dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:Masa Lalu Rizky Billar Diduga Jadi Gigolo Terungkap Usai KDRT Pada Lesti Kejora

Analisis ini dilakukan terhadap keuangan yang diduga terkait dengan perjudian.

"Saat ini ada yang sedang kita analisis 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," tegas Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga mengungkapkan, pihaknya telah membongkar 2.049 kasus perjudian online dan konvensional.

Kasus sebanyak itu terbongkar berkat hasil aksi sejak Januari hingga September 2022.

"Baik yang namanya judi online maupun konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka," jelas Kapolri.

BACA JUGA:Berita Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Catatkan Sejarah Baru Usai Naik 21 Ranking FIFA

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest