Ia menambahkan, penyidik Polri telah membongkar 1.408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2.369 tersangka sepanjang 2022.
"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," terangnya.
Khusus bulan Juli sampai September 2022 saja, lanjut Kapolri, penyidik sudah mengungkap 2.226 kasus perjudian dengan 3.746 tersangka.
"Khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka, terdiri dari 1.446 pemain yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka.
Tak hanya itu, Polri juga masih memburu 10 tersangka yang beberapa di antaranya buron.
Bahkan, tersangka yang lari ke luar negeri akan tetap dikejar dan dipulangkan.
Para buron itu, menurut catatan polisi, ada di 5 negara.
"Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut kembali ke dalam negeri," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KONSORSIUM 303
Sedangkan mafia judi Konsorsium 303 terungkap ke publik setelah munculnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri, irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizier, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka.